SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi. Rapat ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Rabu (1/10).

Pada rapat tersebut, Pj. Sekda menekankan bahwa RSUD Kabupaten Bekasi merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan strategis yang berstatus BLUD, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, sekaligus fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan SDM. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang kuat, jelas, serta terintegrasi agar tata kelola rumah sakit berjalan efektif dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Selama ini ada enam rancangan Perbup yang sedang disiapkan, tapi ini seluruhnya kita sederhanakan menjadi dua regulasi besar agar lebih sederhana, aplikatif, dan tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan penyusunan regulasi tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab RSUD semata, melainkan tugas bersama lintas perangkat daerah. Peran berbagai pihak sangat penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai peraturan perundangan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Ia berharap rapat ini dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif, sehingga hasilnya mampu memperkuat kinerja RSUD dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan kesehatan. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus ikut berperan aktif, dan kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan teknis serta pendampingan dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menjelaskan bahwa tantangan rumah sakit daerah semakin kompleks, mulai dari tingginya pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas.

Menurutnya, RSUD perlu segera memiliki regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola SDM. Oleh karena itu, diharapkan regulasi ini dapat menjadi instrumen nyata untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan memastikan RSUD Kabupaten Bekasi mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan adanya aturan baru, kami berharap pelayanan bisa lebih efisien, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir pada rapat tersebut perwakilan Direktorat BUMD, BLUD, BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenyerian Dalam Negeri RI, jajaran pimpinan RSUD Kabupaten Bekasi, serta perangkat daerah terkait. (ADV)