SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy) di Wisma Danantara Indonesia, Selasa, 30 September 2025.
Agenda pertemuan tersebut meliputi penguatan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari 15 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi yang akan mendapatkan fasilitas penyediaan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan semula Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam wilayah yang akan mendapat fasilitas tersebut, namun ia bersama jajarannya melakukan sejumlah upaya sehingga pada akhirnya daerah tersebut masuk ke dalam kategori yang cocok untuk pembuatan pembangkit listrik dari sampah.
“Pada akhirnya saya dipanggil ke Kemendagri untuk ikut serta karena kategorinya ini harus satu hari menghasilkan minimal 1000 ton, sedangkan kita ini 2400 ton. Kita akan kawal terkait masalah ini karena persoalan sampah disini sudah urgen,” bebernya, Rabu, 1 Oktober 2025.
“Kalau kita tidak ikut dengan program PSEL ini rugi. Karena ini didanai oleh danantara, oleh pusat, artinya sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan Insya Allah 80 persen ini bakal diubah menjadi energi yaitu energi listrik,” imbuhnya.
Untuk melancarkan proses yang tengah berjalan, ia menginstruksikan kepada jajaran dinas terkait agar berkomitmen memenuhi persyaratan yang harus disiapkan oleh setiap daerah terpilih, salah satunya menyanggupi penyediaan lahan seluas 5 hektar untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Saat ini, pihaknya masih memikirkan lahan yang akan dibangun PSEL ini, semula kawasan perluasan TPA Burangkeng menjadi opsi yang akan diajukan. Namun, bisa saja wilayah lain menjadi bahan pertimbangan salah satunya lahan yang menjadi aset sitaan pihak kejaksaan.
“Pengennya di Burangkeng biar dekat karena mesin disitu. Ada juga tanah sitaan Kejagung, tapi secara prosedur secara aturan saya audiensi dulu takut salah, kita pastikan zonasinya apakah zonasi hijau, kan kita tidak bisa main tabrak saja,” ujarnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah daerah mendapat sejumlah keuntungan, mulai dari penyelesaian masalah terkait sampah hingga pembiayaan dalam hal penanganan sampah.
“Ya itu kan kita tidak perlu mengalokasikan anggaran, paling kita memikirkan alat transporter kita harus ditambah. Terus kita mikirin kerjanya, terus uang jalannya, gajinya itu aja sih,” tandasnya. (RED)