SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mematangkan persiapan dua agenda besar di tingkat desa pada tahun 2026 yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan sebanyak 154 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 September 2026. Di saat yang hampir bersamaan, masa jabatan anggota BPD juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Kedua momentum ini dinilai krusial dan harus disiapkan dengan matang.

“Ini akan menjadi tahun penting bagi desa. Ada 154 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Proses ini sedang dikaji dan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

Ida menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades maupun proses pemilihan anggota BPD harus mengikuti aturan yang berlaku. Saat ini, Pemkab Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyusun timeline dan mekanisme pelaksanaan, termasuk opsi metode pemilihan seperti pemilihan langsung maupun e-voting.

“Terkait BPD, masa jabatannya akan berakhir pada 18 Juli 2026. Aturan dan mekanismenya sedang kami siapkan, dengan dukungan narasumber yang kompeten,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan semangat gotong royong dalam mengawal proses transisi kepemimpinan di tingkat desa. Pemkab Bekasi akan turut serta memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman.

“Pilkades bukan kerja satu orang. Ini adalah kerja bersama, teamwork. Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap jadwal, serta kesiapan seluruh elemen, insya Allah situasi di desa akan tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa pembinaan kapasitas BPD yang tengah dilakukan bertujuan memperkuat peran kelembagaan desa menjelang tahun politik di tingkat lokal.

“BPD memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas desa, terutama di masa transisi. Diharapkan BPD semakin memahami fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ujar Iman.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa DPMD telah menyiapkan kerangka waktu dan langkah-langkah teknis untuk menghadapi dua agenda besar tersebut. Seluruh proses akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. (ADV)