
SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Penetapan Perda Desa dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (16/9).
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan keberadaan regulasi tentang desa memiliki posisi penting karena pemerintahan desa merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Penetapan Peraturan Daerah tentang Desa menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Asep, Rabu (16/9).
Menurut Asep, penguatan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan desa. Perda juga diharapkan mampu mendorong desa mengembangkan potensi lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menilai penguatan regulasi mengenai desa diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui penguatan regulasi ini, kita berharap dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan potensi lokal, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di desa,” katanya.
Asep menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda tentang Desa telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyelarasan. Proses tersebut mencakup konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, hingga fasilitasi bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar regulasi yang ditetapkan dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi, terutama seluruh fraksi, yang telah memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan Raperda.
“Berbagai saran, rekomendasi, dan koreksi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia berharap Perda Desa yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga hasil penetapan pada hari ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta menjadi landasan bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Bekasi,” tandas Asep.
Penetapan Perda Desa tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi. (RED)



